Kasus penyadapan yang terjadi di Indonesia belakangan ini menjadi perhatian sejumlah kalangan, Meski belum terbukti, kedaulatan negara akan terancam. Aksi penyadapan merupakan pelanggaran serius yang bisa mengganggu hubungan internasional dan mencederai hubungan antar negara.Skandal penyadapan komunikasi oleh badan intelejen AS menjadi sorotan baru-baru ini.
Jalur komunikasi Indonesia menjadi korban penyadapan Australia yang merupakan sekutu dari Amerika Serikat. Beredar informasi dari media asing bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Australia dilengkapi piranti penyadapan dan menjadi lokasi penyadapan sinyal elektronik.Amerika Serikat bersama para mitranya mengoprasikan program penyadapan sinyal radio,telekomunikasi dan internet.
Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pun membuat pernyataan melalui juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Agar tidak ada lagi aksi penyadapan dimasa mendatang.Pemerintah Indonesia pun telah menyampaikan protes terhadap negara-negara terkait.Bahkan Indonesia akan bekerja sama khusus dibidang pemberantasan penyelundupan manusia dan terorisme terhadap tindakan Australia yang dinilai memata-matai Indonesia.
Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyampaikan Indonesia menganggap Australia menyadap Indonesia karna pemerintah Australia masih menolak untuk membantu tuduhan itu. Marty meminta jaminan dari pemeritah Australia untuk menghentikan penyadapannya.
Jika benar-benar bisa dibuktikan kedua negara tersebut menyadap Indonesia merupakan pelanggaran yang serius.Jika perlu dilakukan pengusiran dan menarik duta besar Indonesia di kedua negara tersebut.
Sayang, Bedan Intelijen Nasional (BIN) dinilai sulit mencari bukti.Kekebalan diplomatik yang dimiliki Kedutaan Besar AS dan Australia menyulitkan untuk melakukan verifikasi terkait keberadaan piranti penyadapan tersebut.
Menariknya, Menurut Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Pemerintah akan melakukan klarifikasi terhadap Edward Snowden mantan pegawai National Security Agency (NSA) yang mengetahui banyak hal yang terkait penyadapan.
Majelis PBB pun ingin mengadopsi draf resolusi untuk mengakhiri pengawasan penyadapan secara berlebihan.Draf itu akan memanggil 193 egara utuk memperhatikan pelanggaran HAM serta pelanggaran pengawasan komunikasi. PBB pun berencana melakukan pemungutan suara pada akhir November.
Penyadapan yang terjadi menuntut pemerintah supaya lebih siaga, agar mengantisipasi kerugian besar terhadap pemerintah dan privasi masyarakat, khususnya pengguna layanan radio, telekomunikasi dan internet .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar